SELAYANG PANDANG





Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang maka Pemerintah Kota tanjungpinang terbagi dalam 4 ( empat ) Kecamatan yaitu : Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Bukit Bestari.
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti merupakan salah satu Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang sejakdari tahun 2002 berbagai aktifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti. Pelayanan kepada masyarakat prioritas utama yang merupakan program kerja untuk memperlancar pembangunan di segala bidang.
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti memiliki luas wilayah ± 720 Ha dengan  batas-batas wilayah sebagai berikut:
           -Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Tanjungpinang Timur.
           -Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Dompak.
           -Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Sei Jang.
           -Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Kampung Baru dan Tanjungpinang Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar