DASAR HUKUM


Dasar Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara TTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Negara Nomor 4741);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
  9. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 10);
  10. Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 6);
  11. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang;
  12. Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pelayanan Publik dari Walikota Tanjungpinang Kepada Lurah;
  13. Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang.
  14. Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 676 Tahun 2009 tentang Rincian Pelimpahan Sebagian Urusan Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pelayanan Publik dari Walikota Tanjungpinang Kepada Lurah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar