TUPOKSI

Kedudukan Kelurahan

Kelurahan merupakan Perangkat Daerah Kota yang berkedudukan di wilayah Kecamatan, yang dipimpin oleh Lurah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Camat. Kelurahan mempunyai tugas membantu Walikota dalam Penyelenggaraan Pemerintah Kota di Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,  Kelurahan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1.        Penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
2.        Pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota;
3.        Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
4.        Pemberdayaan masyarakat;
5.        Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
6.        Pemeliharaan dan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum;
7.        Dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.

Tugas Pokok dan Fungsi Lurah

Tugas Pokok
Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota.
Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok, Lurah mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. Pemberdayaan masyarakat;
  3. Pelayanan masyarakat;
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris

Tugas Pokok
Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang Kesekretariatan.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan data dan materi bahan bidang pemerintahan;
  2. Penyusunan rencana program dan kegiatan kelurahan;
  3. Pengelolaan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
  4. Pengoordinasian kegiatan seksi di kelurahan;
  5. Pelaksanaan fasilitasi dan pengoordinasian kegiatan kelurahan dengan instansi terkait;
  6. Pelaporan pelaksanaan di bidang kesekretariatan dan kelurahan; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

Tugas Pokok
Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Umum;
  2. Membina penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan;
  3. Menyelenggarakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
  4. Menyelenggarakan pembinaan Ideologi Negara dan Politik Dalam Negeri.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Tata Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan data dan materi bahan di bidang tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
  3. Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban;
  4. Pembinaan administrasi Pemerintahan Kelurahan;
  5. Pembinaan potensi perlindungan masyarakat;
  6. Pelayanan administrasi pertanahan;
  7. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan;
  8. Pengoordinasian kegiatan tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban dengan instansi terkait;
  9. Pelaporan dan evaluasi di bidang tata pemerintahan, ketentraman dan ketertiban; dan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat



Tugas Pokok
Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  1. Menyelenggarakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik, perekonomian dan produksi;
  2. Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan lingkungan hidup.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan data dan materi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisasian dan materi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan;
  4. Pengoordinasian dan fasilitasi kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; dan,
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


    Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Pelayanan Umumdan Kesejahteraan Sosial



    Tugas Pokok
    Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
  6. Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat secara umum;
  7. Menyelenggarakan kegiatan pembinaan dibidang Sosial, Keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan Masyarakat;
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Penyusunan data dan materi bidang Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial;
  2. Pelayanan data dan informasi Kelurahan;
  3. Pelayanan administrasi Kependudukan;
  4. Pelayanan administrasi umum lainnya;
  5. Penginventarisasi potensi data permasalahan sosial masyarakat;
  6. Pengoordinasian kegiatan pelayanan dengan instansi terkait;
  7. Pelaporan pelaksanaan bidang pelayanan;
  8. Pelaporan pelaksanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar