DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
- Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Tahun
2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
- Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara TTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844;
- Peraturan Pemerintah
Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Negara Nomor 4741);
- Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2007 tentang Pelimpahan
Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Lurah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor
10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 10);
- Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2009 Nomor 6);
- Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota
Tanjungpinang;
- Peraturan Walikota
Tanjungpinang Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pelimpahan
Sebagian Urusan Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan dan
Pelayanan Publik dari Walikota Tanjungpinang Kepada Lurah;
- Keputusan Walikota
Tanjungpinang Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi
Kecamatan dan Kelurahan Kota Tanjungpinang.
- Keputusan Walikota
Tanjungpinang Nomor 676 Tahun 2009 tentang Rincian
Pelimpahan Sebagian Urusan Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan
Kemasyarakatan dan Pelayanan Publik dari Walikota Tanjungpinang Kepada Lurah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar