Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Tanjungpinang maka Pemerintah Kota tanjungpinang terbagi dalam 4 ( empat )
Kecamatan yaitu : Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur,
Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Bukit Bestari.
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti merupakan salah satu Kelurahan yang berada di
wilayah kerja Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang sejakdari tahun 2002 berbagai
aktifitas dalam menjalankan roda pemerintahan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.
Pelayanan kepada masyarakat prioritas utama yang merupakan program kerja untuk
memperlancar pembangunan di segala bidang.
Kelurahan Tanjung Ayun Sakti memiliki luas wilayah ± 720 Ha
dengan batas-batas wilayah sebagai
berikut:
-Sebelah Utara berbatasan
dengan Kelurahan Tanjungpinang Timur.
-Sebelah Selatan berbatasan
dengan Kelurahan Dompak.
-Sebelah Timur berbatasan
dengan Kelurahan Sei Jang.
-Sebelah Barat berbatasan
dengan Kelurahan Kampung Baru dan Tanjungpinang Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar